• Mei 14, 2024

Tarik Investor di Blok Migas Baru, Indonesia Bakal Obral Insentif Pajak

Pemerintah terus menggalakkan penambahan kawasan kerja minyak dan gas bumi, atau WK migas baru. Beragam kebijakan dipersiapkan guna menarik partisipasi dari para investor, umpamanya melewati insentif perpajakan.

Hal itu ikut serta dinyatakan Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif pada pembukaan Indonesia Petroleum situs slot gacor Association Conference and Exhibition (IPA Convex) 2024 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024).

“Untuk menjaga iklim investasi, kami juga memberikan beberapa fasilitas perpajakan dan insentif bagi kegiatan usaha hulu untuk memberikan iklim investasi yang menarik terhadap investor berkaitan aspek keekonomian pengembangan migas,” ujar Arifin.

Fasilitas perpajakan hal yang demikian, jelas Arifin, akan meliputi beberapa pengecualian pajak tidak lantas. Itu sudah dikuasai dalam Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Tarif Operasi yang Bisa Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kesibukan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Adapun insentif kegiatan usaha hulu migas akan meliputi seluruh hal yang menjadi kewenangan Kementerian ESDM. Sebagaimana dikuasai dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pemberian Insentif Kesibukan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, saat ini Kementerian ESDM dan institusi pemerintah berkaitan sedang dalam tahap akhir unyuk merevisi Undang-undang Pemerintah Nomor 27 dan Nomor 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan kepantasan ekonomi proyek minyak dan gas.

Di sisi lain sesuai dengan janji net zero emission, pemerintah juga sudah mempertimbangkan kebijakan mengenai CCS/CCUS, termasuk Undang-undang Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesibukan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Aspek Penyelenggaraan CCS
Undang-undang hal yang demikian meliputi aspek penyelenggaraan CCS, dimana igu belum dikuasai dalam Undang-undang Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan kegiatan CCS/CCUS pada Kesibukan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

“Dikala ini, terdapat 15 proyek CCS/CCUS dalam pelbagai tahap. Dengan total sumber daya penyimpanan CO2 lebih dari 500 giga ton, kami yakin Indonesia mempunyai kesempatan untuk perluasan pengembangan bisnis CCS/CCUS,” jelas Arifin.

Pada akhir sambutannya, Arifin menegaskan perlunya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi tantangan pemenuhan daya di era transisi daya.

“Saya mau menekankan pentingnya meningkatkan kolaborasi dan kemitraan dalam menghadapi tantangan pemenuhan keperluan daya sekalian mengurangi emisi. Saya mengajak seluruh peserta berkontribusi aktif untuk mengedepankan kerja sama dalam upaya peningkatan investasi, cadangan, dan produksi migas dengan tetap mempertimbangkan sasaran penurunan emisi,” tuturnya.