• Mei 28, 2024

Tapera Menjadi Beban Baru, Pengusaha Telah Tanggung Iuran Segini

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan revisi aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang tertuang dalam Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 seputar Perubahan Atas Undang-undang Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 seputar Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi muatan.

Ketua Umum APINDO, Shinta W.Kamdani menuturkan, aturan Tapera terupdate dievaluasi kian menambah muatan baru bagus pemberi kerja dan pekerja. \\”Saat ini, muatan pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen-19,74 persen dari penghasilan pekerja,” ujar Shinta, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Adapun muatan iuran hal yang demikian dengan rincian sebagai berikut:

1.Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’): Jaminan Hari Tua 3,7%; Jaminan Kematian 0,3%; Jaminan spaceman pragmatic Kecelakaan Kerja 0,24-1,74%; dan Jaminan Pensiun 2%;

2.Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’): Jaminan Kesehatan 4%;

3.Cadangan Pesangon (berdasarkan UU Nomor 13/2003 Ketenagakerjaan) sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 24/2024 berdasarkan perhitungan akturia sekitar 8 persen.

Shinta mengevaluasi, pemerintah sebaiknya memastikan kembali dilegalkannya Undang-undang Pemerintah (PP) Nomor 21/2024 mengenai Tapera. Dia ini laporan tambahan muatan bagi pekerja sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja sebesar 0,5 persen dari gaji yang tidak dibutuhkan sebab dapat memanfaatkan sumber pendanaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

\\”Pemerintah diharapkan dapat lebih mengembangkan dana BPJS Ketenagakerjaan,\\” kata Shinta.

Layak mengatakan, hal ini sesuai dengan aturan PP Nomor 55/2015 seputar Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Masukan PP hal yang demikian, sesuai PP maksimal 30 % (Rp 138 triliun),aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat di pakai untuk program MLT perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia benar-benar besar dan benar-benar sedikit pemanfaatannya.

Untuk mendapatkan fasilitas perumahan dapat memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program JHT (Jaminan Hari Tua) untuk 4 manfaat:

a) pinjaman KPR hingga maksimal Rp 500juta,

b) Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) hingga Rp 150 juta,

c) Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) hingga dengan Rp 200 juta,

d) Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Perbankan untuk mewujudkannya.

Saat Apindo

Saat ini terdapat 5 bank yang sedang mengerjakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan: Bank Sumatera Utara, Bank Sulutgo, Bank Jambi, Bank Sumsel Babel, dan Bank Jawa Timur.

Dia ini menunjukkan program MLT JHT BPJS Ketenagakerjaan mencakup segala kawasan Indonesia.

“Untuk itu, APINDO terus menunjang penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mencontoh program Tapera dan Tapera sebaiknya diperuntukkan bagi ASN, TNI/Polri,” kata Shinta.

Shinta mengatakan, seandainya pemerintah tetap akan mengaplikasikannya diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah. Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diterapkan untuk program perumahan.