• Maret 13, 2024

PPLN Tersangka Kecurangan Pemilu di Malaysia Didakwa Memalsukan Data Daftar Pemilih

Tujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang terdiri dari ketua sampai anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) telah melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih untuk Pemilu 2024

Ketujuh anggota hal yang demikian ialah, Umar Faruk (Ketua PPLN), Tita Cahya Rahayu (anggota), Dicky Saputra (anggota), Aprijon (anggota), Puji Sumarsono (anggota), Khalil (anggota), dan Masduk Khamdan (anggota).

Mereka diduga telah melakukan mark up data pemilih sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

\\”Dengan sengaja melakukan spaceman pragmatic tindakan melawan tata tertib memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang ikut serta melakukan,\\” ujar Jaksa dalam amar dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Jaksa menjelaskan, pada dikala pembentukan daftar pemilih Kuala Lumpur, para terdakwa mendapatkan Data Penduduk Pontensional Pemilih (DP4) sebanyak 493.856 ke KPU RI melewati Metode Data Pemilih (SIDALIH).

Padahal berdasarkan data pencocokan dan penelitian (coklit) yang dijalankan oleh Pantarlih, Daftar Pemilih di Negeri Jiran itu hanya sebanyak 64.148. Data DP4 itu pun menimbulkan kegaduhan pada dikala rapat pleno dari perwakilan parpol yang hadir.

Singkat cerita dari DP4 hal yang demikian berubah menjadi DPS, lalu Daftar Pemilih Sementara Hasil Koreksi (DPSHP) dan didapat data Daftar Pemilih Konsisten (DPT) Kuala Lumpur.

Rinciannya:

TPS LN: 222.945

Kotak Suara Keliling (KSK): 67.945

POS: 156.367

Terdakwa Lakukan Perubahan Data
Dalam berita acara PPLN Kuala Lumpur dengan nomor 009/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 seputar rekapitulasi DPT didapat daftar pemilih sebanyak 447.258.

\\”Bahwa para terdakwa telah mengenal bahwa daftar pemilih yang mereka kelola telah tak valid sejak tahap penetapan DPS tapi para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari cara pengambilan suara TPS LN dan mengalihkan ke cara pengambilan suara KSK, dan cara sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tak jelas domisili dan nomor kontaknya,\\”

Atas perbuatannya para terdakwa dikenakan pasal 554 UU no 7 tahun 2018 seputar jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.