Peraturan Hampir Rampung, Beli Pertalite Dikuasai Tahun Ini
- admin4
- 0
Menteri Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pembahasan tata tertib pengaturan BBM Subsidi telah hampir rampung. Setelah itu, ia menargerkan tata tertib itu akan berlaku tahun ini.
Diketahui, ketentuan pengaturan slot77 itu dipegang dalam revisi Perpres 191 Tahun 2014. Nantinya pengguna BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar akan dipegang lebih ketat.
Mudah-mudahan (selesai kuartal II-2024),\\” sebut Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
Pembahasan revisi Perpres 191/2014 itu patut selesai tahun ini. Mengingat lagi draf revisi telah dibahas sejak satu tahun lalu. Setelah itu selesai, pengaturan beli Pertalite dan Solar akan kian ketat.
\\”Harus selesai tahun ini lah patut jalan, sebagian bulan ini patut selesai, kan udah 1 tahun draf-nya,\\” tuturnya.
Dia membeberkan, tata tertib hasil revisi itu mempertimbangkan lagi BBM Bersubsidi dan Ragam BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite diterapkan oleh kalangan yang berhak. Bila tak, pemerintah akan menanggung kerugian dampak dari subsidi yang tak ideal target.
\\”Itu agar jatah BBM ideal target, kan patut ideal sasran ya, apabila eggak kan rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang gak ideal,\\” jelasnya.
Peraturan baru nantinya akan memuat klasifikasi kendaraan apa saja yang boleh memakai Pertalite dan Solar.
\\”Nanti ada klasifikasi kendaraan yang kelas mana yang boleh pake Solar, Pertalite, umumnya yang diberi Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok angkutan umum agar tak menambah bobot masyarakat yang memerlukan,\\” pungkasnya.
Tunggu Bahasan
Sebelumnya, Pengontrolan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM)bersubsidi macam Pertalite masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 perihal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Hal hal yang demikian diungkap oleh Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas) Erika Retnowati.
“Jadi kita tunggu, nanti apabila telah ada terbit dari revisi Perpresnya, kita baru bisa menjalankan pengaturan untuk pengaturan Pertalite,” kata Erika dikutip dari Antara, Selasa (9/1/2024).
Perlu ada pengaturan yang lebih rinci berkaitan klasifikasi konsumen pengguna Pertalite. Saat ini, tata tertib yang berlaku, adalah Perpres Nomor 191 tahun 2014, baru mengontrol konsumen pengguna untuk Solar. Revisi Perpres hal yang demikian diperlukan karena di dalamnya akan diatur siapa saja konsumen yang berhak memakai Pertalite.
Landasan Peraturan
BPH Migas mengakui bahwa saat ini telah mengusulkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 agar memiliki landasan tata tertib yang terang berkaitan ketentuan penggunaan Pertalite.
“Jadikan pengaturan untuk BBM bersubsidi itu akan dipegang di dalam Perpres. Di dalam Perpres akan diatur siapa konsumen penggunanya,” kata Erika.
“Bila telah ada terbit dari revisi Perpresnya baru bisa menjalankan pengaturan untuk pengaturan pertalite,” sebut Erika menambahkan.
Usulan revisi Perpres yang mengontrol tata niaga BBM itu telah diajukan sejak pertengahan 2022 lalu. Revisi Perpres hal yang demikian diukur penting oleh pelbagai pihak untuk mengontrol konsumsi BBM subsidi Pertalite agar tak melampaui kuota yang diatur dalam APBN.