Pajak Hiburan untuk Diskotek Cs hingga 75 Persen, Timnas AMIN: Terlalu Tinggi
- admin3
- 0
Pemerintah telah menetapkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, dan sebagainya jadi 40-75 % untuk menyasar kalangan tertentu. Sementara itu, calon presiden no urut satu Anies Baswedan sempat menyebut dapat mengejar pajak berasal dari orang kaya. Pantaskah orang kaya dikenai tarif pajak hingga 75 persen? Selain itu, di sini kami juga akan sedikit membahas tentang permainan judi online yang tersedia di link situs slot jepang gacor
Sekretaris Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin menyebutkan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berkomitmen mobilisasi prinsip keadilan didalam semua kebijakan, termasuk pajak. Dia menuturkan, memajaki secara progresif untuk orang kaya boleh saja.
Tapi, menurut dia, senantiasa harus menghormati prinsip-prinsip fairness dengan kata lain keadilan. “Angka 75 % amat tinggi, harus penyesuaian, tentunya melalui mekanisme perundangan yang benar,” ujar Wijayanto .
Wijayanto melanjutkan, pelaku bisnis terkaget-kaget sementara kebijakan pajak hiburan ini diterapkan. Hal tersebut, kata dia, menyatakan para pelaku bisnis kurang dilibatkan didalam penyusunan kebijakan yang berdampak segera bagi bisnis mereka.
“Pelibatan pelaku bisnis amat penting, untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan relevan, tepat dan tidak kontraproduktif,” tutur Wijayanto.
Selain itu, dia menggarisbawahi bahwa kebijakan berikut kurang rinci. Misalnya soal karaoke dan spa.
“Banyak salah satu mereka adalah karaoke keluarga untuk kelas menengah, banyak termasuk spa untuk kesegaran dan kecantikan yang bukanlah suatu hal yang ekslusif,” ucap dia.
Sebelumnya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, menyebutkan kenaikan tarif berikut merupakan dampak berasal dari revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan kata lain UU HKPD yang terbit pada 2022.
Aturan itu memicu pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa terkena tarif batas bawah 40 % dan batas atas 75 % sebab jenis ini dinikmati oleh penduduk tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.
Kenaikan pajak hiburan banyak diprotes oleh bisnis industri hiburan. Bahkan, para pengusaha spa di Bali segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 Januari 2024. Pengusaha spa ingin MK meninjau lagi posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kesegaran atau kesegaran (wellness).