OJK Terima Ribuan Aduan Warga soal Fintech, Perilaku Kasar Debt Collector jadi Sorotan
- admin4
- 0
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama Semester I-2024 menurut data layanan konsumen OJK terdapat 5.047 pengaduan mengenai fintech, termasuk industri P2P lending atau pinjaman online. Adapun dari sempurna pengaduan tersebut, terdapat 5 jenis keadaan sulit terbesar ialah perilaku petugas penagihan, kegagalan/keterlambatan transaksi, fraud external, penyalahgunaan data pribadi, dan keadaan sulit bunga/denda/pinaliti.
Disamping itu, kata Friderica, terkait pengaduan perilaku petugas penagihan di sektor fintech, tercatat 3.017 pengaduan yang masuk via APPK OJK. Menurutnya, OJK selalu menjalankan penegakan disiplin atas pelanggaran ketetapan yang dikerjakan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam menjalankan tugasnya.
Pengaduan Konsumen
Lebih lanjut, menurut hasil analitik OJK kepada slot nolimit city pengaduan konsumen, sejak Januari sampai dengan Juni 2024 telah ditemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketetapan pelindungan konsumen terutama terkait Perilaku Petugas Penagihan.Indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech.
\\”Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penerapan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,\\” ujarnya.
Oleh sebab itu, OJK selalu menjalankan penegakan disiplin atas pelanggaran ketetapan yang dikerjakan oleh PUJK termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam menjalankan tugasnya.
Pemeriksaan kepada PUJK
Dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah menjalankan pemeriksaan kepada PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan kepada perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.
\\”Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen tapi bukan berarti perbuatan penagihan bisa dikerjakan dengan tidak memandang kepentingan konsumen,\\” jelasnya.
Disisi lain, beberapa inovasi pelanggaran yang ditemukan OJK diantaranya ialah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi tapi telah menjalankan penagihan, metode berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih diluar waktu yang diatur oleh ketetapan (lebih dari jam 20.00 malam) dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.
\\”Sanksi ini telah menjadi perhatian OJK dan OJK memberikan perbuatan tegas kepada PUJK yang menggunakan debt collector bagus internal ataupun eksternal,\\” tegasnya.
Pengenaan Melalui
pengenaan sanksi ini, OJK berharap supaya hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk selalu mematuhi ketetapan terutama POJK 22 Tahun 2023, dimana dalam ketetapan tersebut telah dipegang secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen ataupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketetapan.
\\”Kami menginginkan supaya konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK via saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK,\\” pungkasnya.